Melalui laman resminya, DJP menginformasikan bahwa peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diberi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan realisasi PPS. Laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi PPS disampaikan paling lambat 31 Mei 2023.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, Wajib Pajak peserta PPS wajib melakukan pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih pada SPT Tahunan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, kewajiban tersebut jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2023.
Oleh karena itu, DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta PPS untuk menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Penyampaian laporan PPS dapat dilakukan setelahnya.
Pelaporan realisasi repatriasi dan investasi dilakukan sampai dengan holding period berakhir. Holding period sesuai ketentuan PMK-196/2021 adalah selama 5 Tahun.
Dalam pelaporan realisasi repatriasi, terdapat beberapa informasi yang perlu disampaikan. Mulai dari kode harta, nama harta, tanggal repatriasi, nilai harta dalam mata uang asal, kurs sesuai SPPH, kurs pada saat repatriasi, nilai bersih saat repatriasi. Selain itu, Wajib Pajak juga harus melaporkan nama Bank tempat penyimpanan dana serta nomor rekening terkait.
Pelaporan investasi dilakukan sesuai dengan jenis investasinya. Sebagai contoh, apabila mendirikan usaha baru, perlu dicantumkan nama perusahaan, NPWP, KBLI, serta jumlah modal investasi. Apabila melakukan investasi dalam bentuk SBN, perlu dicantumkan nama dealer, nomor seri SBN, serta total investasi.
Selengkapnya mengenai contoh laporan repatriasi dan investasi PPS dapat dilihat pada lampiran PMK-96/2021.